ketua umum partai persatuan pembangunan suryadharma ali setuju serta meminta komisi pemilihan publik mencabut peraturan kpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota, terutama perihal keterwakilan 30 persen wanita adalah calon anggota legislatif sebab tak rasional.
saya kira besar juga harus dibatalkan peraturan itu. aku mendukung bila tersebut dicabut, kata suryadharma sebelum memenuhi rapat kerja penetapan uang perjalanan ibadah haji melalui komisi viii dpr dalam jakarta, senin.
dia menambahkan, berbagai agama dan dibuat mesti realistis, termasuk agama soal keterwakilan hawa minimal 30 persen untuk calon legislatif supaya dpr ri, dprd provinsi serta dprd kabupaten/kota.
caleg wanita enggak tidak sulit. kpu bagi agama harus rasional. tak ada maksud terbatas pun menyalahi uu juga mendiskriminasikan perempuan. namun realitasnya merekrut caleg wanita itu sulit alternatif, kata dia.
Lainnya: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Jual Cream Adha
misal untuk dpr ri, dengan syarat tidak mahal 30 persen dibandingkan 560 caleg dpr ri, berarti kurang lebih 117 orang caleg wanita.
bukan otoritas partai agar menentukan siapa yang merupakan anggota parlemen, tapi rakyat, otoritas ada di rakyat. manakala yang kita ajukan caleg yang tak miliki kualitas juga kredibilitas, hanya sekedar mengikuti syarat uu atau peraturan, ini bisa menipu diri sendiri juga rakyat, tutur dia.
kpu membeli aturan selama peraturan kpu (pkpu) nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota.
pasal 24 ayat 1 huruf c menyebutkan, jumlah dan persentase wanita paling sedikit 30 persen untuk semua daerah pemilihan.