KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) meminta stasiun televisi agar menghentikan tayangan yang menunjukan kekerasan dalam anak. banyak sekali sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga di jam utama saat anak-anak belum tidur.

dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari kiranya keuntungan tersebut membawa dampak buruk terhadap anak-anak, papar wakil ketua kpai, apong herlina, ketika menggelar jumpa media, dalam kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan itu. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, dan paling fatal, bila banyak justifikasi kepada kekerasan.

misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, serta menyaksikan orang dan lemah, katanya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh di salah Salah satu sinetron yang ia teliti, si biang kerok cilik, selama mana terdapat 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode pada kurun waktu 24-30 desember lalu.

43 adegan selama antaranya adalah kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat selama episode yang ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, juga ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka untuk pelaku, tutur nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun menungkapkan sikap mereka dengan menyewa stasiun televisi menghentikan tayangan dan mengandung unsur kekerasan.

mengajak semua pembuat kepentingan dalam industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen menjual kepentingan pasling baik anak dalam memproduksi tayangan televisi, kata herlina.

nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun menyewa para pihak tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi biarpun acara itu berlabel supaya putri maupun semua umur.

selain tersebut, kpai pun menyarankan kaum perusahaan iklan supaya tidak menempatkan iklan produk mereka selama siaran televisi yang ada kandungan zat kekerasan dalam anak.

penempatan promo pada siaran yang ada kandungan unsur kekerasan bisa menjadi pencitraan dan buruk bagi perusahaan tersebut, tutur herlina.