komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka jumlah dugaan penerimaan kejutan mengenai dana santunan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.
dia (toto) diperiksa untuk saksi untuk st (setyabudi tejocahyono), kata kepala bagian pemberitaan serta info kpk, priharsa nugraha, dalam jakarta, senin.
setyabudi dan pernah adalah ketua pengadilan pada tanjung pinang dan hakim di semarang itu, memutuskan kaum terdakwa wajib menyewa uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.
toto sendiri sudah terpercaya adalah tahanan selama rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.
Informasi Lainnya:
- Penjualan New Honda Jazz
- Penjualan New Honda Jazz
- Penjualan New Honda CR-V
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
pasal 6 ayat 1 tentang orang yang memberi serta menjanjikan suatu barang terhadap hakim dengan maksud supaya memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya supaya diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.
pasal 5 ayat 1 merupakan tentang memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri dengan maksud agar pegawai negeri tersebut berbuat serta tak berbuat suatu barang dalam jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.