Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, juga tak adil.

seorang terdakwa jumlah korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul periode periode 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis antara Satu tahun sampai 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum pada indonesia tebang ambil, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik itu telah dianggarkan dalam 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 itu dan masih melayani tunjangan yang sama dalam empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik menjadi anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd kurun waktu ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, ujarnya.

ternalem menyatakan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan telah membayarkan lagi biaya pada negara, adalah suatu kebohongan.

salah Salah satu daripada 23 anggota dewan dan tak terseret hukum tersebut tak diproses, meski baru mengembalikan uang selama 8 februari 2012, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito untuk ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) saat itu ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari yang dituntut hukum dan disebut terlibat pada korupsi, papar dia ingin adalah acuan untuk menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu adalah terpidana, melalui hukuman bervariasi diantara Satu hingga 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, namun masih menunggu salinan, ujarnya.

ia menyampaikan selama perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang tersebut sudah tak ikut dibuat tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena segera membayarkan lagi tidak salah waktu saat merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, dalam keuntungan ini 32 pihak yang divonis di pengadilan tipikor sudah sudah membayarkan lagi, akan tetapi telah melampaui batas waktu dan ditentukan, hingga diproses hukum, katanya.

sigit menungkapkan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati juga sekda tak ikut ditentukan dibuat tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. kalau kaum terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib mengikuti, ujarnya.