pemerintah kota bekasi, jawa barat, menilai truk pengangkut sampah dki jakarta yang melintas selama wilayah setempat kerap melanggar ketentuan merek operasionalnya.
perjanjiannya, truk sampah dari dki jakarta dan mau membuang sampah ke tpa bantargebang tidak bisa pada luar merek operasional, yaitu pukul 21.00 sampai 04.00 wib, ujar kepala dishub kota bekasi, supandi budiman, di bekasi, sabtu.
pertimbangan diberlakukannya jam operasional itu, tutur dia, sebab 2012 lintas jalanan kota bekasi cenderung lengang, oleh karenanya bau sampah yang dibawa truk tidak mengganggu pengendara lain juga juga warga.
namunkenyataannya, papar dia, truk sampah ada dan melintas siang hari serta mengakibatkan tetesan air lindi berbau menyengat.
Informasi Lainnya:
menurut dia, pelanggaran juga menyangkut rute yang dilalui. banyak armada sampah beranjak daripada pintu tol jatiasih 2012 melanjutkan perjalanan dengan jalan cipendawa-jalan siliwangi-tempat pengolahan sampah terpadu (tpst) bantargebang.
menurut dia, setiap bulan dishub kota bekasi menjaring rata-rata 10 sampai 25 truk sampah dan melanggar ajaran selama sepanjang jalan ahmad yani, bekasi selatan.
truk tersebut segera kami pulangkan ke jakarta, dan masih mungkin melintas pada produk operasional dan disepakati, katanya.