Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan pada pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.

yang telah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri di negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu 2012 untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian terkait.

untuk penggunaan lambang juga simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin merupakan representasi karakteristik masyarakat aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak boleh dilanggar, katanya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain selama klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa pada batam atau jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.

kementerian dalam negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh agar semua orang, sementara suara adzan hanya bagi orang islam (warga aceh bukan cuma muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.