MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) yang menggarap pembunuhan kepada betul ibu juga anaknya dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke di koper dalam daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat pada 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dikontak di jakarta, kamis.

gayus menyatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi dengan hukuman berat supaya masyarakat tak gampang mengerjakan kejahatan semisal tersebut dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili dalam 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak banyak perbedaan pendapat (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya hingga korban lemas dalam 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, juga meregang nyawa di tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke dalam koper dan kardus juga dibuang pada dua lokasi yang berbeda, yaitu pada jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan di kawasan cakung, jakarta timur.