Polisi tangkap peneror bom Bangkalan Plaza, BRI

petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menjerat pelaku ancaman teror bom selama bangkalan plaza (banplaz) serta ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.

tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi serta transaksi elektronik, kata kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.

pelaku teror bom yang bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) penduduk jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.

menurut kapolres endar priantoro, tersangka diringkus pada rumahnya sabtu (16/3) malam, saat dan bersangkutan tengah duduk santai.

kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa meneror akan meledakkan bom di bank bri jalan ki lemah duwur, serta pasar swalayan banplaz sebab kecewa.

menurut yang diakuinya, pelaku ini kecewasebab tak diharamkan mengambil kupon undian, saat bri menggelar undian berhadiah pilihan masa 2012, terang kapolres.

kata kapolres, pelaku pernah mengirim pesan singkat pada dua anggota reskrim polres bangkalan dan pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.

pesan itu mengatakan bahwa pada sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri serta pasar swalayan banplaz mau diledakkan.

secara otomatis, ancaman abdullah dengan pesan singkat tersebut langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku tinggal mengirimkan pesan. isinya mengatakan, manakala pelaku tak main-main melalui ancaman itu.

saat tersebut dan kami langsung menerjunkan tim jihandak ke banplaz dan bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.

disamping menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, juga nomor telepon dan digunakan pelaku.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 juga pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

dalam undang-undang itu dikenalkan kiranya setiap orang yang menggarap ancaman melalui info elektronik dengan begini ingin dipidana dengan pidana penjara paling berlalu 12 tahun juga serta denda paling banyak rp2 miliar.

Informasi Lainnya: