MK tegaskan sarjana non-pendidikan bisa jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) mengatakan sarjana non studi mampu menjadi guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

menyatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon untuk seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, ketika menyampaikan amar putusan selama jakarta, kamis.

dalam pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan juga untuk dasar pengujian selama permintaan pengujian uu guru juga dosen menentukan setiap pihak berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, juga kepastian hukum dan adil dan perlakuan yang sama dalam hadapan hukum.

kata setiap orang menunjukkan bahwa perlakuan dan sama pada hadapan hukum, tidak cuma dikhususkan kepada mereka yang tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan bahwa setiap pihak mungkin diangkat menjadi guru, serta pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan dan layak bagi kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

hal itu berarti kiranya disamping persamaan hak atas konsentari juga penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta perlakuan dan sama pada hadapan hukum, katanya.

menurut mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tidak dengan juga merta bisa menjadi guru manakala tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana itu di atas.

dengan itulah, posisi antara lulusan lptk serta non-lptk telah ekuivalen tenntang dengan syarat-syarat itu, makanya tak terkandung perlakuan dan berbeda yang bertentangan dengan konstitusi, papar alim.

pengujian uu guru serta dosen ini dimohonkan oleh tujuh pihak mahasiswa daripada universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, juga siswanto.

mereka menilai sudah meninggalkan ketidakadilan kepada sarjana lulusan universitas berlatar studi untuk mampu berprofesi sebagai guru karena agama tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana serta situs diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi yang mesti ditempuh dengan jalur akademik khusus, yaitu kependidikan makanya apabila pasal tersebut tetap diterapkan, dengan begini ingin menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kaum sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: harga paket pulau tidung - Cream Pemutih Wajah - pelangsing badan